K13 Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan
Kesetaraan Harus Segera Melaksanakan K13 pada Tahun Pelajaran 2018/2019
Yogyakarta (26/06/18) Berbeda dengan
pendidikan formal sudah sejak awal menerapkan kurikulum 2013, pendidikan
kesetaraan belum menerapkan kurikulum 2013 sampai saat ini. Jika hal ini
dibiarkan maka pendidikan kesetaraan akan tertinggal dengan pendidikan formal
yang menjadi acuan yang disetarakan.
Rujukan yang dapat dijadikan dasar
implementasi kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan adalah Permendikbud
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013. Pasal 4 menyatakan “Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat
melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran
2019/2020.”
Pengertian satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah pada Permendikbud di atas mencakup juga pendidikan kesetaraan.
Hal ini dapat dicermati pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 114 ayat (2) yang berbunyi
“Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan nonformal pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam
Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 juga mencakup pendidikan kesetaraan, yaitu
Paket A dan Paket B sebagai satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan
nonformal serta Paket C pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal.
Artinya secara yuridis formal pendidikan kesetaraan harus segera melaksanakan
kurikulum 2013.
Dengan demikian, kurikulum lama
berdasarkan Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket
A, Paket B dan Paket C berlaku paling lama sampai dengan tahun pelajaran
2019/2020. Karena itu mulai tahun 2017 Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan
menyusun kurikulum 2013 untuk pendidikan kesetaraan. Disamping dokumen
kurikulum Paket A, Paket B dan Paket C, telah berhasil pula disusun modul untuk
setiap mata pelajaran pada Paket A setara kelas 4, Paket B setara kelas 7 dan
Paket C setara kelas 10. Kebijakan tersebut agar pendidikan kesetaraan segera
dapat melaksanakan kurikulum 2013.
Pelaksanaan kurikulum 2013 pada
pendidikan kesetaraan dilaksanakan secara bertahap mulai pada kelas awal,
sehingga dalam waktu tiga tahun ke depan semua jenjang rombongan belajar sudah
menerapkan kurikuum 2013. Perangkat kurikulum dan modul sudah tersedia untuk
kelas awal. Pada tahun 2018 ini keseluruhan modul direncanakan selesai untuk
Paket A setara kelas 5 dan kelas 6, Paket B setara kelas 8 dan kelas 9, serta
Paket C setara kelas 11 dan kelas 12.
Gambaran pemberlakuan kurikulum lama dan
kurikulum 2013 dapat diperhatikan pada gambar berikut ini.
Gambar Pemberlakuan Kurikulum Lama dan
Kurikulum 2013
Pada contoh di atas digambarkan pada
program Paket C, namun sama untuk program lainnya. Jika pada tahun pelajaran
2018/2019 tidak segera dimulai melaksanakan kurikulum 2013, dikhawatirkan akan
menabrak ketentuan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. [fauziep]
Copyright From :
Fauzi Eko PranyonoJuni
26, 201812
Komentar
Posting Komentar