K13 Pendidikan Kesetaraan


Pendidikan Kesetaraan Harus Segera Melaksanakan K13 pada Tahun Pelajaran 2018/2019

Yogyakarta (26/06/18) Berbeda dengan pendidikan formal sudah sejak awal menerapkan kurikulum 2013, pendidikan kesetaraan belum menerapkan kurikulum 2013 sampai saat ini. Jika hal ini dibiarkan maka pendidikan kesetaraan akan tertinggal dengan pendidikan formal yang menjadi acuan yang disetarakan.
Rujukan yang dapat dijadikan dasar implementasi kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan adalah Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Pasal 4 menyatakan “Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.”
Pengertian satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada Permendikbud di atas mencakup juga pendidikan kesetaraan. Hal ini dapat dicermati pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.” Ketentuan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 160 Tahun 2014 juga mencakup pendidikan kesetaraan, yaitu Paket A dan Paket B sebagai satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan nonformal serta Paket C pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal. Artinya secara yuridis formal pendidikan kesetaraan harus segera melaksanakan kurikulum 2013.
Dengan demikian, kurikulum lama berdasarkan Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Paket B dan Paket C berlaku paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Karena itu mulai tahun 2017 Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyusun kurikulum 2013 untuk pendidikan kesetaraan. Disamping dokumen kurikulum Paket A, Paket B dan Paket C, telah berhasil pula disusun modul untuk setiap mata pelajaran pada Paket A setara kelas 4, Paket B setara kelas 7 dan Paket C setara kelas 10. Kebijakan tersebut agar pendidikan kesetaraan segera dapat melaksanakan kurikulum 2013.
Pelaksanaan kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan secara bertahap mulai pada kelas awal, sehingga dalam waktu tiga tahun ke depan semua jenjang rombongan belajar sudah menerapkan kurikuum 2013. Perangkat kurikulum dan modul sudah tersedia untuk kelas awal. Pada tahun 2018 ini keseluruhan modul direncanakan selesai untuk Paket A setara kelas 5 dan kelas 6, Paket B setara kelas 8 dan kelas 9, serta Paket C setara kelas 11 dan kelas 12.
Gambaran pemberlakuan kurikulum lama dan kurikulum 2013 dapat diperhatikan pada gambar berikut ini.
Gambar Pemberlakuan Kurikulum Lama dan Kurikulum 2013
Pada contoh di atas digambarkan pada program Paket C, namun sama untuk program lainnya. Jika pada tahun pelajaran 2018/2019 tidak segera dimulai melaksanakan kurikulum 2013, dikhawatirkan akan menabrak ketentuan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014. [fauziep]

Copyright From : 
Fauzi Eko PranyonoJuni 26, 201812

Komentar

Postingan populer dari blog ini